menu bar

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Selain itu juga bisa berarti cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Mengapa Wawasan Nusantara Harus Ada?
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia
Bagaimana Tujuan Wawasan Nusantara Itu?
Wawasan nusantara dalam TAP MPR 1983 adalah konsepsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai

Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

kesimpulan sistem informasi pemasaran

sistem informasi pemasaran
Marketing information system- MKIS mencakup subsistem-subsistem input yang mengumpulkan data bagi database. Dua dari sistem ini menyediakan informasi mengenai elemen-elemen lingkungan yang terlibat dalam strategi kualitas.
Subsistem penelitian pemasaran (Marketing Research Subsystem)
Subsistem ini mengumpulkan informasi mengenai keinginan dan kebutuhan pelanggan melalui teknik-teknik seperti wawancara langsung, survei melalui telpon, dan observasi. Dengan melaksanakan penelitian pemasaran, perusahaan mengidentifikasi produk dan jasa yang dibutuhkan dan tingkat kualitasnya.
Subsistem inteligen pemasaran (Marketing intellegence subsystem)
Subsistem ini mengumpulkan informasi mengenai para pesaing perusahaan. Sebagian besar informasi ini dapat diperoleh dengan berlangganan database komersial.
MKIS adalah komponen kunci dari manajemen kualitas. MKIS memungkinkan perusahaan bukan hanya menentukan produk dan jasa yang ditawarkan, tetapi juga menetapkan kualitas pada tingkat yang tepat.

pasal 28c ayat 2

Pasal 28C

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan bernegara.(A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28C ayat 2

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan bernegara.(A-2)

Setiap orang hidup di bumi tidak hanya untuk sekedar makan dan minum saja.Tetapi sebagai manusia harus mempunyaiaktivitas lainnya.

Prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah dimiliki oleh individu maupun kelompok bahkan bangsa.

Setiap manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi.oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakan dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan Negara jika memang bisa. Pengertian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai, dilakukan, diperoleh atau dikerjakan.prestasi orang tidak akan sama.

Potensi merupakan suatu daya yang dimiliki oleh manusia, tetapi daya tersebut msih terpendam dalam diri yang bersangkutan. Setiap manusia pada dasarnya memiliki potensi, tetapi tidak semmua manusia berkehendak dan mau bekerja keras untuk mendayagunakan potensi tersebut. Pengertian potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi(individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. Potensi diri adalah kemampuan yang terpendam pada diri setiap orang, setiap orang memilikinya.

Potensi diri yang positif adalah

- memiliki idealisme

-dinamis dan kreatif

-keberanian mengambil resiko

-optimis dan kegairahan semangat

-kemandirian dan disiplin murni

-fisik yang kuat dan sehat

-sikap kesatria

-terampil dan menerapkan IPTEK

-kompetitif

-daya pikir yang kuat memiliki bakat.

pasal 28c ayat1

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28C ayat 1

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(A-2)

Orang yang memiliki motivasi berprestasi tinggi adalah orang yang secara umum memiliki cirri-ciri, yaitu mempunyai semangat, perencanaan yang matang, bertanggung jawab, wirausaha, dapat memberikan kritik dan saran, keorganisasian tinggi, bersifat matang, mengharapkan timbale balik setiap memperoleh hasil, membutuhkan dorongan dari orang lain, serta menjaga tulang punggung dalam kekompakkan.pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan teknologi serta derasnya arus informasi menurut kompetisi yang ketat. Kompetisi dilakukan untuk memperoleh peluang yang menguntungkan dalam mengantisipasi apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang sehingga dapat melakukan persiapan yang lebih matang.sikap siap meraih keunggulan dapat ditumbuhkan dengan cara meningkatkan motivasi untuk berprestasi tinggi. Seseorang memiliki motivasi prestasi apabila dalam mencapai prestasi orang tersebut memiliki perhatian yang tinggi terhadap objek yang akan dicapai.manusia di ciptakan oleh tuhan sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi, manusia berbeda dengan manusia yang lainnya. Masing-masing pribadi memiliki ciri khas sendiri-sendiri. Sedangkan makhluk sosial, manusia hidup bersama dengan orang lain dan membentuk suatu kelompok dan mempunyai ketergantungan dengan orang lain.

Semua orang tua mempunyai tujuan dan arah hidup. Tujuan utama dari kehidupan manusia adalah kebahagian. kebahagian terwujud dalam bentuk kesejahteraan, baik secara fisiologis/biologis/material/maupun secara psikologis/mental/spiritual.

Kesejahtaraan fisiologi berarti terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan yang bersifat kebendaan(sarana dan prasarana). Sdang kesejahteraan psikologis berarti berarti terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan yang bersifat kerohanian. Kebutuhan manusian dalam kehidupan dibedakan menjadi:

1.kebutuhan yang bersifat kebandaan(sarana dan prasarana) atau badani(biologis) yang sering disebut kebutuhan primer. Kebutuhan primer adalah kebutuhan yang mutlah diperlukan agar mnusia tetap hidup.

2. kebutuhan yang bersifat rohani atau mental(psikologis). Kebutuhan ini disebut kebutuhan sekunder. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan pelengkap agar manusia hidup lebih baik, layak dan bahagia.

pasal 28b ayat 2

Pasal 28B

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28B ayat 2

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (A-2)

tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa. Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik. Tugas keluarga adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman dan menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.

Pemimpin suatu keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.

pasal 28b ayat 1

Pasal 28B ayat 1

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28B ayat 1

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (A-2)

Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu.

Keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak. Pengertian Keluarga Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Peranan Keluarga Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.

Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : 1. Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. 2. Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. 3. Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.

pasal 28A

Hak asasi manusia

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (A-2)

Manusia dikategorikan sebagai makhluk sosial sebab dalam kehidupan selalu membutuhkan manusia lainnya untuk dapat melangsungkan hidupnya secara sempurna.Sifat manusia yang saling membutuhkan ini telah dimulai sejak manusia tersebut lahir ke dunia hingga akhir hayatnya.

Tampak nyata, manusia sejak lahir senantiasa memiliki naluri ingin bergaul dengan manusia lainnya dan hidup dalam suatu kelompok masyarakat. Tentu saja, manusia harus mementukan sendiri apa dan bagaimana kehidupan ini harus dijalankan.

Dalam suatu masyarakat yang terbuka, individu-individu yang menyusun terbentuknya suatu masyarakat saling berusaha dan bekerja keras untuk menaikkan status dan peran sosialnya di kelompok masyarakat. Kondisi yang demikian merupakan suatu hal yang ajar sebagai wujid masyarakat yang dinamis.

Persaingan yang dilakukan diantara mereka maupun kerja sama yang dilakukan untuk dapat naik ke lapis atas ditempuh dengan system kompetisi dan kooperasi yang memang berterima oleh seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu,upaya pengembangan diri merupakan suatu hal yang dianggap sebagai seleksi alam dari manusia-manusia yang memiliki beraneka ragam bakat, yang berlaku bagi setiap kelompok manusia tau masyarakat.