negara
Pemahaman tentang negara dapat dipahami secara sederhana bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
2. Tujuan Negara.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa insonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Selanjutnya kami akan menjelaskan secara global bahwa suatu negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni Rakyat, Wilayah dan Pemerintah.
1. Rakyat: setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga atau rakyatnya. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi (negara). Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah: Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup Daratan (wilayah darat), Perairan (wilayah laut/perairan) dan Udara (wilayah udara)
3. Pemerintah: Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Contoh budaya politik yang sesuai di indonesia ?
Prinsip Dasar Pemerintahan Republic Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyalenggaraan pemerintaha Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara(BUMN).