Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyalenggaraan pemerintaha Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara(BUMN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar