menu bar

kewarganegaraan

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khususDKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

hak asasi manusia

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak-hak asasi dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dalam perwujudannya, manusia wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya dan orang lain dengan penuh ketaqwaan dan tanggungjawab menuju keharmonisan kehidupan antar sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya.

Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, kecuali oleh Undang-undang atau Putusan Pengadilan.

Setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tugas dan tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM dan instrumen-instrumen HAM lainnya yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, wajib melindungi, menegakkan dan memajukan HAM.

Pada era refocmasi dan atas desakan masyarakat yang kuat ketentuan tentang HAM mendapatkan perhatian yang serius sebagaimana telah berhasil dikeluarkan Ketetapan MPR tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yakni TAP MPR No.XVII/MPR/1998.

Setahun kemudian, untuk menindak lanjuti TAP tersebut telah dikeluarkan Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan keluamya UU tentang HAM ini, maka untuk memantapkan kedudukan HAM dalam UUD 1945, telah dilakukan perubahan UUD 1945 yang kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus yakni Bab X tentang HAM mulai Pasal 28 A s/d J.

Untuk memberi perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan atau masyarakat, perlu dibentuk suatu Pengadilan HAM. Dengan adanya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman bagi perseorangan maupun masyarakat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

2. D a s a r

a. UUD 1945 dan perubahannya, terutama Amandemen ke II tahun 2000 padaBab X A tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28 A s/d J.

b. TAP MPR Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

d. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

e. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi NasionalHak Asasi Manusia (RANHAM).

3. Maksud dan Tujuan

Maksud diselenggarakannya penyuluhan hukum mengenai HAM adalah untuk memasyarakatkan pengetahuan HAM dalam hal penerapan dan pelaksanaannya di Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah atau memperkecil terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta untuk menambah wawasan bagi kita semua tentang penerapan HAM dalam kehidupan sehari-hari.

4. Ruang Lingkup dan Sistematika

Ruang lingkup penyuluhan dibatasi pada pemahaman tentang HAM, pelanggaran HAM berat, prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat, menurut UU HAM dan Pengadilan HAM. dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I Pendahuluan

BAB II Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB III Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan sehari-hari

BAB IV Penutup.

5. Pengertian-pengertian

a. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

b. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

c. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pengadilan HAM.

d. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.

e. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

f. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rokhani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

g. Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.



Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
1. Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam..
 Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
 Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
 Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
 Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

2. Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional
Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.


Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Mewujudkan kekuatan Hankam
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
• Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek

Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
Aspek Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:
Politik Dalam Negeri
• Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
• Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
• Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
Politik Luar Negeri
• Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang
• Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
• Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasional

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Selain itu juga bisa berarti cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Mengapa Wawasan Nusantara Harus Ada?
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia
Bagaimana Tujuan Wawasan Nusantara Itu?
Wawasan nusantara dalam TAP MPR 1983 adalah konsepsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai

Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

kesimpulan sistem informasi pemasaran

sistem informasi pemasaran
Marketing information system- MKIS mencakup subsistem-subsistem input yang mengumpulkan data bagi database. Dua dari sistem ini menyediakan informasi mengenai elemen-elemen lingkungan yang terlibat dalam strategi kualitas.
Subsistem penelitian pemasaran (Marketing Research Subsystem)
Subsistem ini mengumpulkan informasi mengenai keinginan dan kebutuhan pelanggan melalui teknik-teknik seperti wawancara langsung, survei melalui telpon, dan observasi. Dengan melaksanakan penelitian pemasaran, perusahaan mengidentifikasi produk dan jasa yang dibutuhkan dan tingkat kualitasnya.
Subsistem inteligen pemasaran (Marketing intellegence subsystem)
Subsistem ini mengumpulkan informasi mengenai para pesaing perusahaan. Sebagian besar informasi ini dapat diperoleh dengan berlangganan database komersial.
MKIS adalah komponen kunci dari manajemen kualitas. MKIS memungkinkan perusahaan bukan hanya menentukan produk dan jasa yang ditawarkan, tetapi juga menetapkan kualitas pada tingkat yang tepat.

pasal 28c ayat 2

Pasal 28C

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan bernegara.(A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28C ayat 2

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan bernegara.(A-2)

Setiap orang hidup di bumi tidak hanya untuk sekedar makan dan minum saja.Tetapi sebagai manusia harus mempunyaiaktivitas lainnya.

Prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah dimiliki oleh individu maupun kelompok bahkan bangsa.

Setiap manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi.oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakan dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan Negara jika memang bisa. Pengertian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai, dilakukan, diperoleh atau dikerjakan.prestasi orang tidak akan sama.

Potensi merupakan suatu daya yang dimiliki oleh manusia, tetapi daya tersebut msih terpendam dalam diri yang bersangkutan. Setiap manusia pada dasarnya memiliki potensi, tetapi tidak semmua manusia berkehendak dan mau bekerja keras untuk mendayagunakan potensi tersebut. Pengertian potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi(individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. Potensi diri adalah kemampuan yang terpendam pada diri setiap orang, setiap orang memilikinya.

Potensi diri yang positif adalah

- memiliki idealisme

-dinamis dan kreatif

-keberanian mengambil resiko

-optimis dan kegairahan semangat

-kemandirian dan disiplin murni

-fisik yang kuat dan sehat

-sikap kesatria

-terampil dan menerapkan IPTEK

-kompetitif

-daya pikir yang kuat memiliki bakat.

pasal 28c ayat1

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28C ayat 1

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(A-2)

Orang yang memiliki motivasi berprestasi tinggi adalah orang yang secara umum memiliki cirri-ciri, yaitu mempunyai semangat, perencanaan yang matang, bertanggung jawab, wirausaha, dapat memberikan kritik dan saran, keorganisasian tinggi, bersifat matang, mengharapkan timbale balik setiap memperoleh hasil, membutuhkan dorongan dari orang lain, serta menjaga tulang punggung dalam kekompakkan.pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan teknologi serta derasnya arus informasi menurut kompetisi yang ketat. Kompetisi dilakukan untuk memperoleh peluang yang menguntungkan dalam mengantisipasi apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang sehingga dapat melakukan persiapan yang lebih matang.sikap siap meraih keunggulan dapat ditumbuhkan dengan cara meningkatkan motivasi untuk berprestasi tinggi. Seseorang memiliki motivasi prestasi apabila dalam mencapai prestasi orang tersebut memiliki perhatian yang tinggi terhadap objek yang akan dicapai.manusia di ciptakan oleh tuhan sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi, manusia berbeda dengan manusia yang lainnya. Masing-masing pribadi memiliki ciri khas sendiri-sendiri. Sedangkan makhluk sosial, manusia hidup bersama dengan orang lain dan membentuk suatu kelompok dan mempunyai ketergantungan dengan orang lain.

Semua orang tua mempunyai tujuan dan arah hidup. Tujuan utama dari kehidupan manusia adalah kebahagian. kebahagian terwujud dalam bentuk kesejahteraan, baik secara fisiologis/biologis/material/maupun secara psikologis/mental/spiritual.

Kesejahtaraan fisiologi berarti terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan yang bersifat kebendaan(sarana dan prasarana). Sdang kesejahteraan psikologis berarti berarti terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan yang bersifat kerohanian. Kebutuhan manusian dalam kehidupan dibedakan menjadi:

1.kebutuhan yang bersifat kebandaan(sarana dan prasarana) atau badani(biologis) yang sering disebut kebutuhan primer. Kebutuhan primer adalah kebutuhan yang mutlah diperlukan agar mnusia tetap hidup.

2. kebutuhan yang bersifat rohani atau mental(psikologis). Kebutuhan ini disebut kebutuhan sekunder. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan pelengkap agar manusia hidup lebih baik, layak dan bahagia.

pasal 28b ayat 2

Pasal 28B

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28B ayat 2

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (A-2)

tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa. Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik. Tugas keluarga adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman dan menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.

Pemimpin suatu keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.

pasal 28b ayat 1

Pasal 28B ayat 1

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28B ayat 1

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (A-2)

Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu.

Keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak. Pengertian Keluarga Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Peranan Keluarga Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.

Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : 1. Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. 2. Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. 3. Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.

pasal 28A

Hak asasi manusia

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (A-2)

Manusia dikategorikan sebagai makhluk sosial sebab dalam kehidupan selalu membutuhkan manusia lainnya untuk dapat melangsungkan hidupnya secara sempurna.Sifat manusia yang saling membutuhkan ini telah dimulai sejak manusia tersebut lahir ke dunia hingga akhir hayatnya.

Tampak nyata, manusia sejak lahir senantiasa memiliki naluri ingin bergaul dengan manusia lainnya dan hidup dalam suatu kelompok masyarakat. Tentu saja, manusia harus mementukan sendiri apa dan bagaimana kehidupan ini harus dijalankan.

Dalam suatu masyarakat yang terbuka, individu-individu yang menyusun terbentuknya suatu masyarakat saling berusaha dan bekerja keras untuk menaikkan status dan peran sosialnya di kelompok masyarakat. Kondisi yang demikian merupakan suatu hal yang ajar sebagai wujid masyarakat yang dinamis.

Persaingan yang dilakukan diantara mereka maupun kerja sama yang dilakukan untuk dapat naik ke lapis atas ditempuh dengan system kompetisi dan kooperasi yang memang berterima oleh seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu,upaya pengembangan diri merupakan suatu hal yang dianggap sebagai seleksi alam dari manusia-manusia yang memiliki beraneka ragam bakat, yang berlaku bagi setiap kelompok manusia tau masyarakat.