Pasal 28B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (A-2)
Kata pengantar
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.
Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Jakarta, februari 2010
Pasal 28B ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (A-2)
tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa. Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik. Tugas keluarga adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman dan menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
Pemimpin suatu keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar