menu bar

hak asasi manusia

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak-hak asasi dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dalam perwujudannya, manusia wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya dan orang lain dengan penuh ketaqwaan dan tanggungjawab menuju keharmonisan kehidupan antar sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya.

Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, kecuali oleh Undang-undang atau Putusan Pengadilan.

Setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tugas dan tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM dan instrumen-instrumen HAM lainnya yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, wajib melindungi, menegakkan dan memajukan HAM.

Pada era refocmasi dan atas desakan masyarakat yang kuat ketentuan tentang HAM mendapatkan perhatian yang serius sebagaimana telah berhasil dikeluarkan Ketetapan MPR tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yakni TAP MPR No.XVII/MPR/1998.

Setahun kemudian, untuk menindak lanjuti TAP tersebut telah dikeluarkan Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan keluamya UU tentang HAM ini, maka untuk memantapkan kedudukan HAM dalam UUD 1945, telah dilakukan perubahan UUD 1945 yang kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus yakni Bab X tentang HAM mulai Pasal 28 A s/d J.

Untuk memberi perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan atau masyarakat, perlu dibentuk suatu Pengadilan HAM. Dengan adanya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman bagi perseorangan maupun masyarakat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

2. D a s a r

a. UUD 1945 dan perubahannya, terutama Amandemen ke II tahun 2000 padaBab X A tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28 A s/d J.

b. TAP MPR Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

d. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

e. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi NasionalHak Asasi Manusia (RANHAM).

3. Maksud dan Tujuan

Maksud diselenggarakannya penyuluhan hukum mengenai HAM adalah untuk memasyarakatkan pengetahuan HAM dalam hal penerapan dan pelaksanaannya di Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah atau memperkecil terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta untuk menambah wawasan bagi kita semua tentang penerapan HAM dalam kehidupan sehari-hari.

4. Ruang Lingkup dan Sistematika

Ruang lingkup penyuluhan dibatasi pada pemahaman tentang HAM, pelanggaran HAM berat, prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat, menurut UU HAM dan Pengadilan HAM. dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I Pendahuluan

BAB II Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB III Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan sehari-hari

BAB IV Penutup.

5. Pengertian-pengertian

a. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

b. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

c. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pengadilan HAM.

d. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.

e. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

f. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rokhani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

g. Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar