menu bar

pasal 28A

Hak asasi manusia

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (A-2)

Kata pengantar

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa atas rahmat dan bimbingan-nya saya dapat membuat makalah ini.

Makalah ini dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar mahasiawa dapat memahami dan menjalankan kehidupannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dan dengan pembuatan makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami nya secara alamiah. Memahami isi dari undang-undang ini sebagai bekal mahasiswa dalam menjalankan kehidupannya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Jakarta, februari 2010

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (A-2)

Manusia dikategorikan sebagai makhluk sosial sebab dalam kehidupan selalu membutuhkan manusia lainnya untuk dapat melangsungkan hidupnya secara sempurna.Sifat manusia yang saling membutuhkan ini telah dimulai sejak manusia tersebut lahir ke dunia hingga akhir hayatnya.

Tampak nyata, manusia sejak lahir senantiasa memiliki naluri ingin bergaul dengan manusia lainnya dan hidup dalam suatu kelompok masyarakat. Tentu saja, manusia harus mementukan sendiri apa dan bagaimana kehidupan ini harus dijalankan.

Dalam suatu masyarakat yang terbuka, individu-individu yang menyusun terbentuknya suatu masyarakat saling berusaha dan bekerja keras untuk menaikkan status dan peran sosialnya di kelompok masyarakat. Kondisi yang demikian merupakan suatu hal yang ajar sebagai wujid masyarakat yang dinamis.

Persaingan yang dilakukan diantara mereka maupun kerja sama yang dilakukan untuk dapat naik ke lapis atas ditempuh dengan system kompetisi dan kooperasi yang memang berterima oleh seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu,upaya pengembangan diri merupakan suatu hal yang dianggap sebagai seleksi alam dari manusia-manusia yang memiliki beraneka ragam bakat, yang berlaku bagi setiap kelompok manusia tau masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar